Pemerintah menyiapkan rekening bank bagi warga yang memasuki usia 17 tahun dengan saldo awal Rp50.000. Apakah uangnya bisa ditarik, bagaimana jika rekening tidak digunakan, dan apakah program sebesar ini berpotensi membuka celah penyimpangan?
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan yang cukup menarik perhatian: warga yang memasuki usia 17 tahun nantinya akan memperoleh rekening bank bersamaan dengan kepemilikan KTP, dengan saldo awal sebesar Rp50.000 dari pemerintah.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah menyebut rekening perdana itu antara lain akan melibatkan BRI dan Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Tujuan besarnya terdengar masuk akal: meningkatkan inklusi keuangan, memperluas transaksi digital, serta menyediakan jalur agar bantuan sosial bisa disalurkan langsung ke rekening individu.
Tetapi ada beberapa pertanyaan penting yang seharusnya tidak berhenti pada kalimat, "lumayan dapat Rp50 ribu gratis."
Apakah Semua Orang yang Berusia 17 Tahun Langsung Mendapat Rp50.000?
Belum tentu langsung berlaku seperti itu saat ini.
Per 9 September 2026, pemerintah memang telah mengumumkan rencana agar masyarakat yang memasuki usia 17 tahun mendapat rekening beserta saldo awal Rp50.000. Namun mekanisme teknis pelaksanaannya masih dimatangkan.
Masih ada hal yang perlu ditentukan, misalnya apakah rekening benar-benar dibuat secara otomatis ketika KTP diterbitkan atau warga tetap harus melakukan aktivasi maupun pendaftaran tertentu.
Dengan kata lain, jangan terburu-buru menganggap bahwa setiap orang yang hari ini genap berusia 17 tahun otomatis sudah memiliki rekening baru dan uang Rp50.000 yang siap diambil.
Saldo Rp50.000 Itu Uang Milik Warga atau Hanya Saldo Pembuka?
Ini justru salah satu pertanyaan terpenting.
Pemerintah menyebut saldo awal Rp50.000 akan diberikan dan tidak boleh habis karena potongan biaya administrasi bank. Bahkan regulasi khusus disebut akan disiapkan bersama otoritas terkait agar saldo tersebut tidak terus-menerus tergerus biaya rekening.
Tetapi ada perbedaan besar antara:
- Rp50.000 sebagai bantuan atau hibah yang sepenuhnya menjadi hak pemilik rekening; dan
- Rp50.000 sebagai saldo awal atau saldo minimum yang harus tetap tersimpan.
Sampai mekanisme teknis diterbitkan secara resmi, masyarakat sebaiknya menunggu kepastian mengenai status uang tersebut.
Apakah Saldo Rp50.000 Bisa Ditarik?
Belum ada aturan teknis yang cukup jelas untuk memastikan apakah seluruh saldo awal tersebut dapat langsung ditarik sampai rekening menjadi nol rupiah.
Pernyataan bahwa saldo tidak boleh dipotong biaya administrasi bukan berarti otomatis saldo tidak boleh ditarik oleh pemiliknya.
Jika rekening tersebut nantinya berfungsi seperti rekening transaksi biasa dan dapat digunakan dalam ekosistem pembayaran digital, secara logika rekening tersebut memang ditujukan untuk digunakan.
Namun tetap perlu dilihat ketentuan akhirnya: apakah terdapat saldo minimum, batas transaksi, kewajiban aktivasi, atau persyaratan khusus lainnya.
Bagaimana Jika Rekening Tidak Pernah Digunakan?
Indonesia saat ini sudah mempunyai ketentuan yang lebih jelas mengenai rekening tidak aktif dan rekening dormant melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Secara umum, rekening dikategorikan sebagai rekening tidak aktif apabila selama lebih dari 360 hari tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, ataupun pengecekan saldo.
Sementara itu, rekening dapat dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas tersebut selama lebih dari 1.800 hari.
Namun ada pengecualian yang perlu diperhatikan. POJK tersebut juga mengatur rekening dengan tujuan tertentu sebagai rekening aktif. Karena rekening usia 17 tahun ini merupakan bagian dari program pemerintah, penerapan ketentuan dormant terhadapnya dapat bergantung pada desain regulasi akhirnya.
Jadi belum tepat menyimpulkan bahwa setelah beberapa tahun uang Rp50.000 tersebut pasti hangus, diambil bank, atau otomatis hilang.
Kalau Dormant, Apakah Uangnya Menjadi Milik Bank?
Tidak sesederhana itu.
Status dormant pada dasarnya berkaitan dengan status dan pembatasan aktivitas rekening, bukan berarti saldo nasabah otomatis berubah menjadi milik bank.
OJK juga mewajibkan bank memiliki prosedur untuk pengelolaan, pengawasan, pengaktifan kembali, serta penutupan rekening yang tidak aktif maupun dormant.
Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan antara rekening dibatasi karena tidak aktif dengan uang di dalam rekening hilang atau diambil negara/bank. Keduanya bukan hal yang sama.
Lalu, Apakah Ini Bisa Menjadi Celah Korupsi Baru?
Menyebut program ini sebagai korupsi tentu terlalu jauh jika belum ada bukti penyimpangan.
Secara konsep, membuat setiap warga memiliki rekening justru dapat memperbaiki transparansi. Jika suatu saat bantuan sosial dapat dikirim langsung dari pemerintah ke rekening penerima, jumlah perantara dapat dikurangi dan transaksi meninggalkan jejak digital yang lebih mudah diaudit.
Namun program dengan skala nasional selalu membawa risiko tata kelola yang harus diawasi.
Pertanyaan yang menurut saya penting antara lain:
- Dari pos anggaran mana saldo Rp50.000 tersebut berasal?
- Berapa jumlah rekening baru yang benar-benar akan dibuat setiap tahun?
- Apakah bank mendapatkan biaya pembukaan atau pemeliharaan rekening dari pemerintah?
- Bagaimana proses pemilihan bank pelaksana?
- Bagaimana jika seseorang sudah mempunyai rekening BRI, BSI, atau bank lainnya?
- Apakah pemerintah tetap akan membuka rekening kedua?
- Apa yang terjadi terhadap rekening yang tidak pernah diaktivasi?
- Bagaimana rekening milik warga yang kemudian meninggal dunia?
- Bagaimana pencegahan rekening digunakan sebagai rekening penampung penipuan, judi online, atau pencucian uang?
- Siapa yang melakukan audit terhadap jumlah rekening dan total dana yang disalurkan?
Rp50.000 Memang Kecil, tetapi Skalanya Bisa Sangat Besar
Nilai Rp50.000 per orang terdengar kecil. Tetapi kita perlu melihat kebijakan publik berdasarkan skala.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika terdapat 4 juta warga baru yang memperoleh rekening dalam satu periode dan masing-masing diberikan Rp50.000, dana yang diperlukan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Jika skalanya 5 juta orang, nilainya menjadi sekitar Rp250 miliar.
Angka tersebut hanya ilustrasi matematika, bukan angka resmi anggaran pemerintah. Namun ilustrasi ini menunjukkan mengapa transparansi tetap penting meskipun nominal per orang terlihat kecil.
Ada Juga Potensi Manfaat yang Besar
Kritik terhadap tata kelola tidak berarti gagasan ini pasti buruk.
Jika dilaksanakan dengan benar, rekening universal sejak usia 17 tahun dapat memberi beberapa manfaat.
- Masyarakat lebih mudah masuk ke sistem keuangan formal.
- Penyaluran bantuan pemerintah dapat dilakukan langsung ke penerima.
- Transaksi bantuan lebih mudah diaudit.
- Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki rekening mendapatkan akses ke layanan perbankan.
- Pemerintah mempunyai infrastruktur pembayaran langsung kepada warga ketika dibutuhkan.
Model seperti ini bahkan berpotensi mengurangi kebocoran yang terjadi ketika bantuan harus melewati terlalu banyak perantara.
Yang Harus Diawasi Bukan Sekadar Rp50 Ribunya
Menurut saya, fokus publik seharusnya bukan sekadar mempertanyakan, "uang Rp50 ribunya bisa diambil atau tidak?"
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana arsitektur program ini dibangun.
Kita perlu mengetahui:
- siapa yang membayar;
- siapa yang menerima;
- berapa biaya operasionalnya;
- bank mana yang mendapatkan manfaat ekonomi;
- bagaimana data penduduk digunakan;
- bagaimana rekening yang menganggur dikelola; dan
- bagaimana semuanya diaudit secara terbuka.
Kalau semua proses tersebut transparan dan dapat diperiksa, program ini justru berpotensi mempersempit ruang kebocoran dalam penyaluran bantuan.
Sebaliknya, apabila ada jutaan rekening dibuat menggunakan uang negara tetapi publik tidak mengetahui biaya, status dana, mekanisme pemilihan bank, serta jumlah rekening aktif yang sebenarnya, maka di situlah risiko tata kelola mulai layak dipertanyakan.
Kesimpulan
Rencana pemerintah memberikan rekening kepada warga yang memasuki usia 17 tahun beserta saldo awal Rp50.000 adalah kebijakan yang menarik dan dapat memberikan manfaat besar bagi inklusi keuangan.
Namun per 9 September 2026, masyarakat masih perlu menunggu regulasi teknis sebelum menyimpulkan bahwa rekening langsung tersedia, saldo dapat ditarik seluruhnya, atau rekening akan diperlakukan sama seperti tabungan biasa ketika tidak digunakan.
Belum ada dasar untuk menyebut program tersebut sebagai praktik korupsi. Tetapi potensi penyimpangan selalu ada apabila program berskala besar tidak disertai transparansi dan pengawasan yang kuat.
Pertanyaan sederhana yang seharusnya dijawab pemerintah adalah:
Rp50.000 tersebut secara hukum menjadi milik penuh warga atau hanya saldo pembuka rekening, dan apa yang terjadi terhadap uang itu jika rekening tidak pernah digunakan?
Ketika aturan teknisnya diterbitkan, bagian inilah yang menurut saya paling penting untuk dibaca terlebih dahulu.
Catatan: Artikel ini merupakan analisis berdasarkan informasi yang tersedia hingga 9 September 2026. Ketentuan dapat berubah setelah pemerintah, Bank Indonesia, OJK, atau bank pelaksana menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis resmi.